RAPAT KOORDINASI POKJA PKP KABUPATEN OKU SELATAN

Sehubungan dengan telat dibentuknya kempok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan untuk melakukan sinkronisasi penanganan perumahan dan permukiman.

Bahwa dalam rangka pelaksaan penanganan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan.

Dalam hal ini sehubungan dengan dibentuknya Pokja PKP maka pada hari kamis, 4 oktober 2018 sudah dilaksanan rapat koordinasi Pokja PKP Kabupaten Oku Selatan diruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten Oku Selatan, yang dipimpin langsung oleh bapak ir.taufikurahman selaku sekertaris di bappeda litbang.

Yang mana dihadari langsung oleh Kepala Bidang setiap instansi:

  1. Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kab. OKUS;
  2. Kabid TataRuang DPUTR Kab. OKUS;
  3. Kabid Perumahan Disperkim Kab. OKUS;
  4. Kabid Hukum Setda Kab. OKUS;
  5. Kabid Anggaran BPKAD Kab. OKUS;
  6. Kabid Lembaga Kemasyarakatan, Usaha Ekonomi Masyarakat Desa dan Teknologi Tepat Guna DPMPD Kab. OKUS;
  7. Kabid Aset BPKAD Kab. OKUS;
  8. Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Kab. OKUS;
  9. Kabid Pengelolahan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kab. OKUS;
  10. Kabid Penyelenggraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kab. OKUS;
  11. Kabid Pendapatan BPPRD Kab. OKUS;
  12. Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulan Fakir Miskin Dinsos Kab. OKUS;
  13. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kab. OKUS;

Dalam sambutan sekertaris Bappeda Litbang menyampaikan beberapa tugas Pokja PKP antara lain sebagai berikut ;

  1. Menyiapkan rumusan rekomendasi kebijakan, starategi, dan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  2. Menyiapkan langkah-langkah koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  3. Menyiapkan rumusan bahan-bahan bagi pengembangan dan pengarahan pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan sumber pendanaan dalam      dan luar negeri;